1. Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan. 2. Sampling dilakukan di sarana peredaran pangan meliputi gudang distributor, hypermarket, supermarket/swalayan, toko, warung, kantin sekolah dan kantin/warung/toko di sekitar sekolah, kios, pasar tradisional, apotek, toko obat, dan lain-lain 3. Sampling dan pengujian PIRT dapat dilakukan terhadap jenis pangan olahan PIRT terdaftar yang diproduksi dalam wilayah kabupaten/kota atau dari luar kabupaten/kota namun beredar dalam wilayah Kota Malang 4. Sampling dan pengujian PIRT juga dapat dilakukan di sarana produksi dan/atau peredaran, apabila terdapat perkembangan isu keamanan pangan. a. Potensi/kasus pelanggaran/masalah pangan. b. Pengaduan masyarakat. c. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP). d. Emerging issue yang perlu ditindaklanjuti sebagai dasar kebijakan. e. Tujuan lain yang dianggap perlu berdasarkan hasil kajian risiko. 5. Terhadap sampel PIRT dilakukan pemeriksaan terhadap: a. Nomor SPP-IRT b. Produk kedaluwarsa c. Produk rusak d. Penandaan produk e. Pengujian produk.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.