Permohonan Data

Pilih jenis pemohon data sesuai kategori Anda, lalu ikuti alur layanan di bawah ini.

Alur Permohonan Data

Instansi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal

1. Isi form permohonan data melalui portal Satu Data Kota Malang.
2. Wali Data menerima form permohonan data.
3. Permohonan diverifikasi untuk diproses lebih lanjut.

Masyarakat / LSM / NGO

1. Isi form permohonan informasi publik melalui PPID Kota Malang.
2. PPID menerima form permohonan data.
3. Permohonan diverifikasi untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan Permohonan

Jika diterima: Pemohon menerima surat pernyataan penggunaan data dan data yang dimohon, kemudian mengunggah data balikan.

Jika tidak diterima: Pemohon menerima surat penolakan permohonan data.

Alur layanan permohonan data sesuai ketentuan Wali Data dan PPID.