Advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mendorong penguatan komitmen dan kapasitas perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan melalui fasilitasi, konsultasi, dan asistensi teknis agar kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat kabupaten/kota berperspektif gender dan responsif terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya sistem layanan perlindungan perempuan yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan kewenangan daerah.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.