Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pemenuhan hak anak merupakan upaya penyebarluasan informasi, peningkatan pemahaman, dan penguatan kapasitas lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di tingkat kabupaten/kota agar dapat melaksanakan program dan layanan yang mendukung hak anak secara optimal. Kegiatan ini mencakup penyusunan materi KIE, sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.