Persentase Pelayanan kesehatan yang diberikan pada warga penderita diabetes melitus sesuai standar yang meliputi : 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau nutrisi 3. Melakukan rujukan jika diperlukan
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.