Laporan Gangguan Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan laporan hasil tidakan yang dilakukan terhadap Suatu Kondisi Yang Tidak Teratur yang Disebabkan Oleh Tidak Taatnya Kepada Hukum, Norma Serta Kesepakatan umum, yang dilakukan melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.