Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah adalah kebutuhan penunjang untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah agar pelayanan administrasi perkantoran berjalan efektif dan efisien
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.