Kegiatan yang mencakup seluruh proses penyediaan jasa non-fisik yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun profesional. Jasa ini dapat berupa konsultansi, tenaga ahli, bantuan teknis, jasa pendukung operasional kantor, dokumentasi, serta kegiatan lain yang relevan dengan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.