Proses pengelolaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan serta kegiatan operasional yang menunjang tugas dan fungsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.