Terselenggaranya Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan adalah kondisi di mana kegiatan pengumpulan, verifikasi, dan penyajian data terkait sarana hubungan industrial—meliputi Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Struktur dan Skala Upah (SSU), serta Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)—serta data pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan informasi pengupahan perusahaan, telah dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, dan terlaporkan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang berlaku (baik manual maupun digital).
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.