Persediaan pangan pokok tertentu yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan di wilayahnya, dengan tujuan menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat seperti bencana alam, non-alam, dan sosial.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.