Kategori usaha mikro dalam PDRB (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Perdagangan, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Akomodasi dan Makan Minum; serta Jasa Lainnya) tahun ke-n dibagi total nilai PDRB daerah pada tahun ke-n, kemudian dikalikan seratus persen
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.