Persentase Pelayanan kesehatan yang diberikan pada warga penderita hipertensi sesuai standar yang meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau kepatuhan minum obat 3. Melakukan rujukan jika diperlukan
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.