Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan merupakan upaya membangun dan memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta mekanisme kerja sama antara lembaga penyedia layanan—baik pemerintah maupun non-pemerintah—dalam penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup fasilitasi pertemuan, penyusunan kesepakatan, dan pembentukan atau pembaruan mekanisme jejaring yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen kesepakatan, laporan, berita acara, atau dokumen lain yang menggambarkan hasil penguatan jejaring tersebut.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.