upaya pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat atau pihak terdampak akibat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.