Persentase dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan melalui peraturan (Perda/Perkada) serta telah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sehingga dapat dipahami dan digunakan sebagai pedoman pembangunan wilayah.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.