Terlaksananya perjanjian kerja sama bagi perusahaan adalah kondisi di mana dokumen kesepakatan antara perusahaan dengan pihak lain (pemerintah, lembaga, atau mitra kerja) telah disusun, disepakati, dan ditandatangani secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta telah dilaksanakan sesuai ruang lingkup dan tujuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.