kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.