Kembali
Detail Data Sektoral

Persentase pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

Murid kelas 1 sampai dengan kelas 9 (SD/MI dan SMP/MTs) dan usia 7 -15 tahun diluar sekolah (pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerja tertentu dalam kurun waktu satu tahun ajaran pendidikan. Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi : skrining kesehatan (penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaiankesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indera) dan tindak lanjut hasil skrining kesehatan

Organisasi: Dinas Kesehatan — Perangkat Daerah Kesehatan Tahunan Persen (%) 1 view

Data dan Resource

Tabel Nilai Indikator

Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.

Indikator Induk

Belum ada nilai terverifikasi untuk indikator induk.

Sub Indikator

Belum ada nilai terverifikasi untuk sub indikator.

Turunan Indikator

Belum ada nilai terverifikasi untuk turunan indikator.

Struktur Indikator

Indikator ini belum memiliki sub indikator.