Kegiatan penyelesaian kerugian negara/daerah merupakan proses penelusuran, penetapan, dan penagihan atas kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dari pegawai negeri, pejabat, maupun pihak ketiga.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.