Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak merupakan upaya mendorong organisasi pemerintah, non pemerintah, media, dan dunia usaha di tingkat kabupaten/kota agar memiliki komitmen, kebijakan, serta praktik yang mendukung pemenuhan hak anak. Kegiatan ini dilakukan melalui fasilitasi, sosialisasi, konsultasi, dan asistensi teknis untuk memperkuat kapasitas lembaga dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan organisasi sesuai dengan kewenangan daerah.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.