Terlaksananya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah kondisi di mana upaya pencegahan dan penanganan dini terhadap potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial, rencana mogok kerja, serta penutupan perusahaan telah dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terdokumentasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di wilayah tersebut.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.