Kegiatan yang meliputi upaya Camat/Kecamatan dalam mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan kecamatan yang tidak langsung dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah di kecamatan.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.