Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak merupakan upaya penyelarasan dan penguatan kegiatan antar lembaga dan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan yang mendukung kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, serta pengembangan potensi anak. Kegiatan ini mencakup fasilitasi pertemuan, konsultasi, dan penyusunan dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi, yang menjadi pedoman atau bukti pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak di tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan daerah.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.