Jumlah kegiatan evaluasi atau peninjauan ulang terhadap dokumen Rencana Aksi Keselamatan LLAJ yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam kurun waktu tertentu.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.