kegiatan pengadaan dan pemanfaatan jasa yang mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan, yang bersifat administratif, teknis, maupun operasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.