Serangkaian tindakan administratif dan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau Tim Penyelesaian Kerugian untuk menelusuri, menetapkan, dan menindaklanjuti adanya kerugian keuangan negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, kelalaian, atau kesalahan dari pegawai negeri/penyelenggara negara
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.