Definisi Operasional (DO) kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah adalah: Seluruh rangkaian fungsi penunjang dan pelayanan internal yang bersifat umum, yang bertujuan menjamin kelancaran operasional harian, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemeliharaan fasilitas kerja Perangkat Daerah (PD), meliputi tata persuratan, kearsipan dinamis, pengelolaan barang milik daerah, rumah tangga, dan keamanan kantor.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.