Jumlah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh petugas pada pasar di wilayah kabupaten/kota terkait peredaran, harga, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Satu kali kegiatan pengawasan dihitung berdasarkan laporan resmi hasil pengawasan yang terdokumentasi.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.