Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis. • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT. • Sesuai standar adalah kesesuaian penerbitan dan pemenuhan komitmen SPP-IRT dengan persyaratan minimal yang ditetapkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT. Persyaratan minimal yang ditetapkan, yaitu: - Kesesuaian produk yang memperoleh SPP-IRT yang dibuktikan melalui konfirmasi produk pada aplikasi SPPIRT. - Adanya pemenuhan komitmen SPP-IRT yang dibuktikan dengan verifikasi pemenuhan komitmen pada aplikasi sppirt.pom.go.id yang meliputi pemenuhan komitmen terhadap Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), CPPB-IRT, dan label.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.