Kembali
Detail Data Sektoral

Persentase penerbitan dan pemenuhan komitmen SPPIRT sesuai standar

Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis. • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT. • Sesuai standar adalah kesesuaian penerbitan dan pemenuhan komitmen SPP-IRT dengan persyaratan minimal yang ditetapkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT. Persyaratan minimal yang ditetapkan, yaitu: - Kesesuaian produk yang memperoleh SPP-IRT yang dibuktikan melalui konfirmasi produk pada aplikasi SPPIRT. - Adanya pemenuhan komitmen SPP-IRT yang dibuktikan dengan verifikasi pemenuhan komitmen pada aplikasi sppirt.pom.go.id yang meliputi pemenuhan komitmen terhadap Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), CPPB-IRT, dan label.

Organisasi: Dinas Kesehatan — Perangkat Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahunan Persen (%) 1 view

Data dan Resource

Tabel Nilai Indikator

Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.

Indikator Induk

Belum ada nilai terverifikasi untuk indikator induk.

Sub Indikator

Belum ada nilai terverifikasi untuk sub indikator.

Turunan Indikator

Belum ada nilai terverifikasi untuk turunan indikator.

Struktur Indikator

Indikator ini belum memiliki sub indikator.