Panduan yang menjelaskan secara terperinci bagaimana lembaga kearsipan daerah (sebagai simpul jaringan) melaksanakan tugasnya untuk mengunggah dan menyediakan akses data arsip kepada publik melalui platform Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.