Persentase dokumen RTRW/RDTR Kabupaten/Kota yang telah melalui proses sinkronisasi baik secara spasial (peta/tata ruang) maupun sektoral (kebijakan pembangunan lintas sektor), sehingga sesuai dengan rencana tata ruang nasional, provinsi, serta kebijakan pembangunan daerah lainnya.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.