Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi berupa FGD/workshop/Rakor/Rapat untuk Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) yaitu tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yaitu setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan koordinasi dan sinkronisasi berupa: 1. Rekomendasi permohonan izin UGB dari pemerintah provinsi adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan menindaklanjuti permohonan izin dari penyelenggara ugb dengan melakukan verifikasi terhadap persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan untuk diteruskan perizinannya ke Kementerian Sosial. Guna mewujudkan penyelenggaraan UGB yang akuntabilitas dan transparan pemerintah provinsi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi, operasional layanan, pemantauan penyelenggaraan UGB, penarikan dan pemeliharaan Hadiah tidak tertebak/ Hadiah tidak diambil pemenang (HTT/HTDP), penyelesaian pengaduan, laporan dan evaluasi penyelenggaraan UGB. 2. Rekomendasi pemerintah provinsi untuk permohonan izin PUB kewenangan pusat adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan menindaklanjuti permohonan izin dari penyelenggara PUB dengan melakukan verifikasi terhadap persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan untuk diteruskan perizinannya ke Kementerian Sosial. Guna mewujudkan penyelenggaraan PUB yang akuntabilitas dan transparan pemerintah provinsi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi, operasional layanan, pemantauan penyelenggaraan PUB, penyelesaian pengaduan, laporan dan evaluasi penyelenggaraan PUB. 3. Izin pengumpulan uang atau barang kewenangan provinsi adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penyelesaian permohonan izin PUB yang disampaikan kepada Gubernur atau Lembaga/Instansi yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melaksanakan urusan PUB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi meliputi lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.