Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pra dan Purna Penempatan merujuk pada upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI sebelum berangkat ke negara tujuan dan setelah kembali ke tanah air
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.