Pelaku usaha yang mendapatkan Rekomendasi dan/atau Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL dan/atau UKL-UPL, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan, Surat Arahan, dan Surat Kelayakan Operasional
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.