Persentase tenaga kerja yang terserap dalam sektor UMKM binaan dihitung dengan membandingkan jumlah tenaga kerja pada UMKM binaan terhadap total tenaga kerja di seluruh UMKM dikalikan seratus persen.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.