Kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, mengurangi, serta menangani potensi dan risiko terjadinya korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Kegiatan ini meliputi penerapan pengendalian internal, edukasi anti-korupsi, pengawasan, pelaporan dugaan korupsi, serta tindakan korektif dan penegakan hukum untuk memastikan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.