1. Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) merupakan forum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. 2. Koordinasi teknis pembangunan dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku penyelenggara Bidang Urusan sesuai kewenangannya di daerah diamanatkan mengikuti Rakortekbang untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional bersama dengan K/L Teknis selaku pembina teknis penyelenggaraan urusan dimaksud. 4. Dalam pelaksanaan Rakortekbang, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota mengisi formulir sesuai kinerja dan indikator kinerja urusan dalam Rakortekbang melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah. 5. Indikator Kinerja Urusan (IKUR) merupakan indikator outcome yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan nasional berdasarkan Bidang Urusan.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.