luasan daerah irigasi permukaan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota atau provinsi) yang telah dilakukan kegiatan perbaikan (rehabilitasi) agar kembali berfungsi normal.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.