Jumlah unit gedung kantor dan/atau bangunan lainnya milik pemerintah daerah yang telah dilakukan kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi fisik selama satu tahun anggaran, dengan tujuan untuk menjaga, memperbaiki, atau meningkatkan fungsi dan kelayakan bangunan agar tetap dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, atau operasional perangkat daerah.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga kondisi bangunan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, meliputi pekerjaan pengecatan, pembersihan, perbaikan ringan, perawatan atap, lantai, dinding, instalasi listrik, air, dan sebagainya. Rehabilitasi adalah kegiatan memperbaiki bagian bangunan yang rusak atau tidak layak guna memulihkan fungsinya tanpa mengubah struktur utama atau fungsi bangunan.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.