Warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1x dalam 1 tahun , meliputi: pengukuran BB, TB, lingkar perut, LiLA; tekanan darah, gula darah, kadar kolesterol dalam darah, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut , pemeriksaan skrining lansia sederhana (SKILAS), anamnesa perilaku berisiko sesuai SPM)
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.