Puskesmas dalam kondisi baik meliputi infrastruktur, sarana, dan prasarana fisik puskesmas memenuhi standar yang ditetapkan (berdasarkan Permenkes No.19 Th.2024 ttg Penyelenggaraan Puskesmas) dan dapat mendukung fungsi pelayanan kesehatan yang optimal, serta dapat memberikan pelayanan medis, promotif, dan preventif kepada masyarakat dengan baik
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.