Kembali
Detail Data Sektoral

Jumlah Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah

"Penelaahan Dokumen Rencana Pembangunan Lainnya dilakukan terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan, yaitu: 1. RTRW Penyusunan RPJPD dan RPJMD harus berpedoman pada RTRW. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD dan RPJMD selaras dengan, atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW. Untuk Dokumen RKPD tidak memerlukan penelaahan RTRW.Penelaahan rencana tata ruang bertujuan untuk melihat kerangka pemanfaatan ruang daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang berikut asumsiasumsinya. 2. RPJPN Penelaahan RPJPN dilakukan dalam menyusun RPJPD provinsi maupun kabupaten/kota. Penelaahan kebijakan nasional bertujuan untuk mendapatkan butir-butir kebijakan nasional yang berpengaruh langsung terhadap daerah bersangkutan. Hasil telaahan pada dasarnya dimaksudkan sebagai sumber utama bagi identifikasi isu-isu strategis, di samping sumbersumber lain. Kebijakan yang diidentifikasi dapat berupa peluang atau sebaliknya, tantangan bagi daerah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang akan datang. Penelaahan kebijakan nasional untuk tingkat provinsi dilakukan terhadap dokumen RPJPN dan sumber-sumber informasi terkait lainnya. Adapun, penelaahan kebijakan nasional untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan terhadap dokumen RPJPN dan RPJPD provinsi dan sumber-sumber informasi terkait lain. 3. RPJPD Penelaahan RPJPD merupakan langkah utama dalam perumusan RPJMD mengingat RPJMD merupakan penjabaran dari tahapan pembangunan periode 5 (lima) tahunan dalam RPJPD. Tim perumus harus menelaah sasaran pokok RPJPD dan tingkat capaian kinerja sampai dengan periode penyusunan RPJMD. Untuk memudahkan penelaahan RPJPD dapat menggunakan hasil evaluasi hasil pelaksanaan RPJPD. 4. RPJPD Daerah lainnya Penelaahan RPJPD daerah lainnya dilakukan dalam menyusun dokumen RPJPD Provinsi maupun Kab/Kota. Penelaahan RPJPD daerah lainnya dimaksudkan agar tercipta keterpaduan pembangunaan jangka panjang daerah dengan daerah-daerah lain terkait. 5. RPJMD Daerah lainnya Penyusunan RPJMD juga memperhatikan dokumen RPJMD daerah lainnya agar tercipta keterpaduan pembangunaan jangka menengah daerah dengan daerah sekitar, atau dalam satu wilayah kepulauan atau yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan atau dengan daerah lain yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan daerah. 6. Penelaahan terhadap RPJMN dan RKPD Provinsi untuk Kabupaten/Kota Penelaahan ini dilakukan untuk penyusunan RKPD. Menguraikan kebijakan nasional berupa arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional maupun yang dirumuskan dalam RKP (rancangan awal). Untuk penyusunan RKPD kabupaten/kota perlu melakukan penelaahan atas kebijakan provinsi. Tahap ini menguraikan kebijakan provinsi berupa arah kebijakan dan fokus pembangunan di wilayah provinsi. Kesemuanya itu tertuang dalam RPJMD provinsi maupun yang dirumuskan dalam RKPD provinsi (rancangan awal) dan penelaahan pengaruhnya terhadap penyusunan RKPD kabupaten/kota yang direncanakan. Penelaahan kebijakan nasional untuk tingkat provinsi dilakukan terhadap dokumen RKP dan sumber-sumber informasi terkait lainnya. Adapun, penelaahan kebijakan nasional untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan terhadap dokumen RKP dan RKPD provinsi dan sumber-sumber informasi terkait lainnya. 7. KLHS TUJUAN Penelaahan KLHS dan RPJPD/RPJMD dilaksanakan secara bersama-sama yang bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. TATA CARA A. Penyusunan laporan KLHS dilakukan sebelum disusunnya rancangan teknokratik RPJPD/RPJMD. B. Penelaahan KLHS untuk RPJPD/RPJMD dilaksanakan dengan cara : 1. Tim perumus RPJPD/RPJMD mengidentifikasi dan menentukan skenario pembangunan berdasarkan visi dan misi kepala daerahterpilih serta laporan KLHS yang menggunakan Analisis Teknis dan Analisis Pembangunan Berkelanjutan. Skenario pembangunan adalah alternatif pelaksanaan pembangunan beserta gambaran potensi dampak yang ditimbulkan. 2. Penyusunan Analisis Teknis KLHS mengacu kepada peraturan perundang-undangan. 3. Penyusunan Analisis pembangunan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah mengedepankan asas keberlanjutan. 4. Tim perumus RPJPD/RPJMD bersama dengan Perangkat Daerah mengintegrasikan rekomendasi pembangunan berkelanjutan ke dalam rancangan dokumen RPJPD/RPJMD"

Organisasi: Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Daerah — Perangkat Daerah Perencanaan Tahunan Telaah (Telaah) 1 view

Data dan Resource

Tabel Nilai Indikator

Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.

Indikator Induk

Belum ada nilai terverifikasi untuk indikator induk.

Sub Indikator

Belum ada nilai terverifikasi untuk sub indikator.

Turunan Indikator

Belum ada nilai terverifikasi untuk turunan indikator.

Struktur Indikator

Indikator ini belum memiliki sub indikator.