pelaksanaan kegiatan dan proses teknis dalam mengimplementasikan sistem persandian dan langkah-langkah keamanan informasi, meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan pengelolaan risiko, pemantauan insiden keamanan, serta pengelolaan layanan keamanan untuk melindungi data dan sistem elektronik pemerintah daerah dari ancaman siber dan penyalahgunaan informasi, sesuai dengan prinsip kerahasiaan, integritas, dan keaslian data
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.