Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak merupakan upaya membangun dan memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta mekanisme kerja sama antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang menyelenggarakan layanan peningkatan kualitas hidup anak di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi fasilitasi pertemuan, penyusunan kesepakatan, dan pembentukan atau pembaruan mekanisme jejaring, yang hasilnya dituangkan dalam dokumen kesepakatan, laporan, berita acara, atau dokumen lain yang menggambarkan hasil penguatan jejaring tersebut.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.