upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk menanggulangi, mengendalikan, dan memulihkan kondisi apabila terjadi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.