1. Dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang dimaksud meliputi RPJPD RPJMD, dan RKPD 2. Koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dimaksud adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. Ruang lingkup koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yaitu koordinasi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.