Koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak merupakan upaya penyelarasan dan penguatan struktur, mekanisme, dan peran lembaga/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan pemenuhan hak anak secara terpadu. Kegiatan ini meliputi pertemuan, konsultasi, dan fasilitasi antar lembaga, serta penyusunan atau pembaruan dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi yang menjadi dasar operasionalisasi pemenuhan hak anak di daerah sesuai kewenangan kabupaten/kota.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.