Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan merupakan upaya penyelarasan dan penguatan peran antarperangkat daerah, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat kabupaten/kota dalam rangka memastikan keseragaman arah kebijakan, efektivitas pelaksanaan program, serta keterpaduan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang menjadi kewenangan daerah, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen kesepakatan, laporan, atau berita acara hasil koordinasi dan sinkronisasi.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.