proses yang dilakukan pemerintah daerah dalam merumuskan dokumen perencanaan investasi jangka menengah/panjang yang memuat arah kebijakan, strategi, potensi, dan prioritas penanaman modal di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data potensi daerah, analisis peluang dan kendala investasi, penetapan sektor unggulan, penyusunan rencana program/promosi, serta penetapan dalam dokumen resmi daerah sebagai acuan kebijakan investasi.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.